Info Sekolah
Senin, 04 Agu 2025
  • Selamat Datang di Official Website SMP NEGERI 1 LEMBANG KAB. PINRANG.
  • Selamat Datang di Official Website SMP NEGERI 1 LEMBANG KAB. PINRANG.
26 Februari 2025

Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026

Rab, 26 Februari 2025 Dibaca 28x lainnya

Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 Tanggal 19 Februari 2025, perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026. Kemendikdasmen meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan selanjutnya.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut,

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana:

  1. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data-data yang mencakup:
    1. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;
    2. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
    3. ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
  2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana; dan
  3. buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.

B. Penilaian kerusakan bangunan:

  1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan;
  2. penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PU, yang dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK;
  3. hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada nomor 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum;
  4. satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian pada nomor 3 melalui laman https://sp.datadik.dikdasmen.go.id/
  5. Dinas melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.dikdasmen.go.id/.

Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang pendidikan, dan sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun anggaran 2026, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.

Demikian permohonan kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Admin Dapodik.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Alamat :
Jl. Poros Pinrang-Polman KM. 37 RT / RW 0 / 0
Dusun Tuppu, Desa/Kelurahan Tadokkong
Kecamatan Lembang
Kabupaten Pinrang
Sulawesi Selatan. 91254
Media Sosial
FB :
IG : https://www.instagram.com/smpn1_lembang
Youtube :
Website : https://smpn1lembangpinrang.sch.id/
Email : sulapa@smpn1lembangpinrang.sch.id